Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai daerah telah dimulai. Bila diperhatikan ada yang istimewa dari pelaksanaan PPDB tahun ini yaitu pelaksanaan penuh sistem zonasi untuk SMP dan SMA. Sejak awal, zonasi diterapkan salah satunya untuk menghilangkan pandangan akan sekolah favorit dan non-favorit. Dengan zonasi, diharapkan terjadi persamaan kualitas pendidikan yang memadai. Hal itu seperti diutarakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Muhadjir Effendy, zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Akan tetapi sistem zonasi tidak sepenuhnya bisa berjalan dengan mulus. Berbagai permasalahan muncul seiring peraturan yang digulirkan. Aturan yang diperkuat dengan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tersebut masih menuai pro dan kontra dalam masyarakat khususnya orang tua yang akan menyekolahkan anaknya. Banyak yang berpendapat sistem zonasi mempermudah dan meringankan dengan memperpendek jarak rumah ke sekolah akan tetapi sebagian lainnya mengatakan sistem ini mempersulit dan merintangi anaknya untuk bisa bersekolah di sekolah impiannya.
Menghilangkan pandangan sekolah favorit dan non-favorit bukanlah perkara mudah. Sekolah favorit dianggap memiliki segalanya baik fasilitas, sarana prasarana, lulusan yang hampir sebagian besar masuk ke perguruan tinggi negeri serta guru yang mumpuni. Belum lagi paradigma orang tua yang menampilkan bahwa sekolah favorit menentukan keberhasilan anaknya nanti.
Pada PPDB sistem zonasi, merunut pada aturan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 yang dalam satu poinnya mengemukakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Dalam penerapannya, mendasarkan pada aturan tersebut, langkah yang ditempuh sekolah yaitu memperhatikan ketersediaan daya tampung calon peserta didiknya sehingga tidak serta merta menerima semua calon peserta didik dengan sistem pemeringkatan nilai calon peserta didik meskipun dalam satu zona. Hal inilah yang kadang belum terlalu dipahami oleh para orang tua calon peserta didik. Orang tua pun sebenarnya bukanlah pihak yang patut disalahkan sepenuhnya karena keinginan mereka hanya sederhana yaitu anaknya bisa memperoleh dan dapat diterima di sekolah. Untuk itu sosialisasi menjadi hal yang penting untuk mengatasi hal ini sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari.
Pemahaman akan sistem zonasi memang mesti dipahami secara seksama khususnya bagi orang tua siswa agar tidak timbul kesalahpahaman. Seharusnya dengan digulirkannya sistem zonasi ini, mesti dibarengi dengan perbaikan fasilitas di semua sekolah sehingga kualitas infrastruktur pendidikan akan sama di semua daerah. Dalam hal ini, masyarakat pun bisa berfikir tanpa harus mengkotak- kotakkan sekolah favorit dan non-favorit. Plus dibarengi pula dengan pemerataan kualitas guru. Penyebaran guru yang berkualitas ke seluruh wilayah akan menyokong penyetaraan dan pemerataan kualitas pendidikan.
Selamat melaksanakan PPDB.
Salam.
No comments:
Post a Comment