Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan. Bagaimana tidak, besaran gaji yang selalu saja naik secara berkala, belum lagi ditambah tunjangan- tunjangan, tanggungan kesehatan, dana pensiun dan fasilitas- fasilitas lain yang diterima mengiming-imingi para pendaftar untuk bisa diterima menjadi bagian dari korps pegawai pemerintah tersebut. Maka tidaklah mengherankan bila pendaftaran CPNS selalu ditunggu- tunggu setiap tahunnya meskipun beberapa tahun belakangan ini terdapat moratorium CPNS. Harapan mereka (para pendaftar) hanyalah satu, yaitu bisa diterima menjadi pegawai negeri sipil, mengabdi pada pemerintah dan mendapatkan hak- hak mereka setelah bekerja.
ilustrasi CAT |
Namun, menjadi pegawai negeri sipil tidaklah semudah membalikkan tangan. Selain harus bersaing dengan ribuan bahkan puluhan ribu orang dalam satu formasi, seleksi pendaftarannya bisa dibilang sulit. Rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi sesuai formasi yang diberikan kemudian dilanjutkan dengan tahapan seleksi ujian seperti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan bila lulus dengan nilai ambang batas (passing grade) yang sudah ditentukan, dilanjutkan ke tahapan seleksi Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Oleh karena itu, persiapan sejak dini mesti segera dilakukan untuk dapat sukses dalam mengerjakan setiap tes. Paling tidak, pertama, tama harus mengenal terlebih dahulu bentuk jenis tes tersebut diatas yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Nah, bagi sahabat Ahzaa yang belum mengetahui apakah itu Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) pada pendaftaran CPNS, berikut ulasannya.
Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Tes Kompetensi Dasar merupakan tes untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
Tes Kompetensi dasar sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 yaitu mencakup beberapa materi ini :
1. Tes wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Bhineka Tunggal Ika;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes ini dimaksudkan untuk dimaksudkan untuk menilai
- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis. Materi untuk tes ini mencakup padanan kata, pengelompokan kata, sinonim dan antonim.
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka- angka. Materi kemampuan numerik mencakup tes hitungan (aritmetika), tes logika angka, tes seri angka dan tes seri huruf serta tes angka dalam cerita.
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
- Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Contoh soal kemampuan analitis seperti tes logika umum, tes simpulan silogisme, tes analisis pernyataan, dan tes logika cerita.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi ini bertujuan untuk mengenal karakter, kepribadian dan tingkat emosional pelamar, untuk materi detailnya, mencakup :
- Integritas diri;
- Semangat berprestasi;
- Kreativitas dan inovasi;
- Orientasi pada pelayanan;
- Orientasi kepada orang lain;
- Kemampuan beradaptasi;
- Kemampuan mengendalikan diri;
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Passing Grade Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi pada Tes Kompetensi Dasar (TKD) sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 tentang nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) tahun 2017 adalah
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sejumlah 143
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejumlah 75
Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahap lanjutan saat para peserta tes lolos pada tahapan tes kompetensi dasar. Itu artinya bahwa pelamar tinggal selangkah lagi dapat diterima menjadi pegawai negeri sipil. Materi seleksi kompetensi bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.
Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan menggunakan Computer Assist Test (CAT) dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Selain dengan sistem CAT, seleksi kompetensi bidang yang dilakukan oleh instansi terkait dapat berupa tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan.
Demikian ulasan mengenai materi tes CPNS yang mesti dipersiapkan oleh para pelamar sejak sekarang, karena bisa jadi dalam waktu dekat akan dibuka kembali tes penerimaaan pegawai negeri sipil.
Sukses selalu dan Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon