6/03/2016

Mau Daftar SMK, Berikut Syarat yang Perlu Disiapkan

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/ 2017 sebentar lagi akan dimulai. Sambil menunggu pengumuman kelulusan tanggal 11 Juni mendatang, adik- adik lulusan SMP dan sederajat pasti sekarang ini sudah menentukan pilihan lanjutan sekolah setelah lulus apakah ke SMA atau SMK. 
Nah, bagi adik- adik yang mau melanjutkan ke SMK, ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena sistem pendaftaran di SMK yang agak berbeda dengan SMA. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK, peserta harus melalui beberapa tahapan tes dengan berbagai persyaratan tertentu.
SMK bisa
Adapun syarat- syarat yang biasanya diperlukan dalam PPDB SMK adalah sebagai berikut.

Kartu Peserta Ujian Nasional - Kartu Peserta Ujian Nasional memang menjadi salah satu dokumen yang dipersiapkan dalam Penerimaan Peserta Didik (PPD) khususnya bagi SMK yang menerapkan sistem online. Biasanya dengan KPUN, rekapan data identitas secara otomatis akan ditampilkan saat pendaftaran.

Kartu NISN - Kartu NISN merupakan bukti bahwa adik- adik sudah mempunyai nomor induk siswa nasional. Nomor NISN setiap siswa sama dari tingkat SD sampai SMK. 
 
Fotocopy akta kelahiran - Fotocopy akta kelahiran merupakan syarat yang wajib karena dijadikan sebagai bukti usia adik - adik sampai tahun ajaran ini. Biasanya setiap SMK akan menyertakan syarat maksimal usia calon peserta didik baru pada saat mendaftar adalah 21 tahun (dua puluh satu) tahun sampai pada awal tahun pelajaran.
Pas foto - Syarat atau berkas kelengkapan yang harus ada dalam PPDB adalah pas foto. Biasanya ukuran foto yang diperlukan 3 X 4 sebanyak 4 lembar. Mumpung waktu masih lama, silahkan adik- adik persiapkan foto terlebih dahulu. Ingat, gunakanlah foto yang bersifat formal dengan memakai seragam dan jangan gunakan foto non formal seperti foto selfi.
Nilai ujian nasional atau surat keterangan lulus - Biasanya dokumen ini diserahkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Nilai ujian atau surat keterangan lulus diberikan oleh sekolah asal SMP ketika kelulusan.
Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy kartu keluarga merupakan salah satu lampiran dokumen penting yang harus dikumpulkan.

Selain syarat diatas, bila punya, ada pula syarat tambahan yang bisa dipersiapkan yaitu,
  • FC kartu identitas miskin (KIM) atau KPS atau kartu jamkesmas atau kartu PKH 
  • Surat keterangan anak guru (pendidik) atau anak Tenaga Kependidikan (PTK) dari kepala sekolah dimana orang tua calon peserta didik.
  • Fotocopy sertifikat atau piagam, surat keterangan dan lain- lain sesuai prestasi kejuaraan akademik dan non akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang minimal pada tingkat kecamatan maksimal 3 tahun terakhir.
Syarat- syarat yang saya utarakan diatas tadi merupakan syarat umum ketika mendaftar di SMK khususnya SMK Negeri. Kemungkinan setiap SMK mempunyai syarat yang berbeda dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tergantung dari kebijakan wilayah dan sekolah masing- masing.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi adik- adik yang ingin mendaftar di SMK. Mohon maaf bila ada kekurangan dan bila ada saran, pertanyaan atas tulisan diatas, silahkan isikan pada kolom komentar. Terima kasih.
Salam.

No comments:

Post a Comment